DARI PESAN SUARA: FITNAH WALIMURID, SERET ADIK TAK BERSALAH – KEPALA SEKOLAH SDN GADANG 1 DIDUGA LANGGAR HUKUM BERTAHAP-TAHAP

DARI PESAN SUARA: FITNAH WALIMURID, SERET ADIK TAK BERSALAH – KEPALA SEKOLAH SDN GADANG 1 DIDUGA LANGGAR HUKUM BERTAHAP-TAHAP

MALANG, Jumat 24 Juli 2026 – Berdasarkan rekaman pesan suara WhatsApp yang diterima media langsung dari orang tua Muhammad Firdaus, terungkap fakta mencengangkan sekaligus mengerikan tentang sikap Kepala Sekolah SDN Gadang 1. Bukan hanya terbukti berbohong dan menghindar, pemimpin sekolah ini juga diduga menghina, memfitnah wali murid tanpa bukti, hingga menyeret adik kandung siswa yang masih kecil dan tak tahu apa-apa ke dalam konflik yang sama sekali bukan urusannya.

ALASAN KE SURABAYA TERBUKTI DUSTA

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan RW 06, RW 08, Dewan Sekolah Suyadi, Pengawas, serta dua awak media, Kepala Sekolah tidak hadir dengan alasan sudah berada di Surabaya sejak kemarin. Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya:

 

“Saya konfirmasi ke teman-teman anak saya, sampai tadi siang beliau tetap ada di sekolah. Kemarin saat saya datang, Bu Winda juga berkali-kali bilang beliau ke Surabaya, padahal faktanya ada di sana. Bahkan Pak Budi, wali kelas yang dikabarkan sakit tidak mengajar, tadi siang terlihat jelas sedang mengajar di kelas,” tegas wali murid dalam pesan suaranya.

 

TUDUHAN TANPA DASAR YANG MENGHINA

Melalui Pengawas, Kepala Sekolah menyampaikan tuduhan yang dinilai merendahkan martabat:

 

“Katanya Bapak sering dipanggil sekolah sejak kelas 3, tapi tidak pernah datang.”

 

Wali murid menolak mentah-mentah:

 

“Saya tidak terima difitnah begitu. Sepanjang itu tidak pernah ada surat panggilan resmi yang saya terima. Ini rekayasa semata untuk menutupi kesalahan pihak sekolah.”

 

MENYERET ANAK KECIL: MELAMPAUI BATAS KEPANTUTAN

Puncak ketidakberetikaan terlihat lewat pesan yang disampaikan:

 

“Kalau mau pindah, Firdaus saja tidak cukup, adiknya juga sekalian dipindahkan.”

 

Wali murid meluapkan kemarahannya:

 

“Anak saya yang kecil tidak tahu apa-apa, tidak bersalah apa-apa. Kenapa harus diseret-seret? Saya tidak mau masalah ini selesai begitu saja. Saya minta Kepala Sekolah bertanggung jawab atas semua ucapannya, fitnah kepada saya, perlakuan tidak adil kepada anak saya, dan menyeret adiknya. Kalau perlu, beliau yang harus keluar dari sekolah itu.”

 

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:

 

1. KUHP Pasal 310 & UU ITE No.1 Tahun 2024: Tuduhan tanpa bukti dan penghinaan adalah tindak pidana fitnah dengan ancaman penjara;

2. UU No.35 Tahun 2014 Pasal 9, 54 & 76: Dilarang keras melibatkan anak tak bersalah serta melakukan kekerasan psikis dan diskriminasi;

3. UU No.20 Tahun 2003 & UU No.14 Tahun 2005: Pendidik wajib membina, jujur, dan menghormati hak serta martabat siswa dan orang tua;

4. Prinsip Tata Kelola: Dilarang memberi keterangan palsu dan wajib bertanggung jawab secara transparan.

 

Kini seluruh fakta ini akan disebar luas melalui media sosial dan pemberitaan. Dinas Pendidikan serta Komisi D DPRD Kota Malang tidak boleh lagi diam: perilaku menghina, berbohong, dan melibatkan anak kecil adalah bukti nyata pelanggaran hukum yang menuntut sanksi tegas.

 

Penulis Wfi