Heboh Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dalam Pemotongan Kayu Mahoni di Desa Ngadirejo Kecamatan Jabung
Malang, - Pemotongan pohon disepanjang jalan Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung Kabupaten Malang terindikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang dilakukan oleh pihak Perhutani Malang.
Dugaan tersebut berdasarkan informasi dan temuan LSM Gerbang Indonesia.

Menurut Ketua LSM Gerbang Indonesia, M, Muslikh yang biasa di panggil OCE ,Kepada Awak media (14/10/26) dikantornya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengatakan," Terkait perkara penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh Perhutani, atas pemotongan pohon jenis kayu mahoni yang ada di Desa Ngadirejo , Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Menurut kami banyak unsur kesengajaannya, karena berdirinya pohon ada dan persisi dibahu jalan milik Kabupaten, kedua posisinya kanan kiri adalah jurang cukup dalam kurang lebih 100 meter, hingga fungsi pohon itu bisa menjadi penahan jalan dari longsor.
Selain itu pohon juga berumur puluhan tahun, melihat diameternya yang lebih dari 2 (dua) meter, berdasar laporan dari masyarakat kami langsung melihat lokasi dan membuktikan bahwa benar ada pemotongan pohon kayu mahuni, atas sidak tersebut kami langsung klarifikasi pada Kepala Desa Ngadirejo,
Dari hasil pertemuan tersebut Kades mengatakan jika pengajuan dilakukan oleh pihak Desa kurang lebih sudah hampir 1 tahun lalu dan baru direalisasikan tahun ini oleh pihak Perhutani.
Kita juga telah melakukan klarifikasi pada pihak BKPH Tumpang katanya resmi dan tentang penimbunan kayu beliau berbelit-belit menyampaikan.
Sementara terkait temuan kami beberapa gelondong kayu ukuran besar, ada ditempat penggergajian masyarakat yang jaraknya cukup jauh dari Desa Ngadirejo, tapi masih satu kecamatan bukan di TPK.
Saat ini kasus resmi telah kami laporkan ke Unit 4, Polres Malang," Ungkap OCE Ketua LSM Gerbang Indonesia.
Ketua LSM Gerbang Indonesia juga mengatakan dari hasil temuan mereka kayu yang dipotong itu sekitar 37 pohon dan sementara informasi yang didapatkan dari pihak BKPH Tumpang berdasarkan surat SPK disebukan 18 pohon yang diijinkan untuk ditebang.
Disisilain dari penelusuran tim media saat bertemu dengan Kades Ngadirejo, Mohammad Toib di rumahnya, di dapatkan kebenaran Informasi bahwa pihak Desa Ngadirejo, memang telah mengirim surat permohonan pengajuan, pemotongan pohon mahuni di sepanjang jalan Desa Ngadirejo Kecamatan Jabung ,karena dikuatirkan pohon tumbang ke jalan dan akar pohon merusak aspal jalan didesa tersebut", Ucapnya
Dalam keterangannya pihak desa hanya dalam kapasitas mengajukan pemotongan pohon pada Perhutani, melalui KBPH Tumpang untuk proses pemotongan dan hal lainnya sama sekali tidak tahu, apalagi termasuk tentang potongan ranting-ranting pohon yang digunakan warganya untuk kayu bakar, karena menurutnya warga desanya sampai saat ini tidak ada yang mengambil kayu tersebut dalam bentuk apapun.
Senada dengan pihak BKPH Tumpang, Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Malang, Kelik Djatmiko juga menyatakan bahwa pemotongan pohon di Desa Ngadirejo tersebut adalah resmi berdasar SPK yang diturunkan oleh Kanwil Perhutani Jatim, isi SPK pohon yang dipotong dikawasan tersebut sebanyak 18 pohon, sementara pohon yang terdampak robohan pohon yang dipotong sebanyak 23 pohon dan saat ini suratnya sedang berproses.
Terkait adanya informasi adanya gelondong kayu yang tidak masuk ke TPK tetapi ke pribadi, pihaknya juga akan melakukan pengecekan di lapangan.
(Wf/35)
