Belum Jabat 1 Bulan Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, Ungkap Residivis Bandar Sabu Surabaya
Surabaya, - Belum menjabat satu bulan satuan reserse narkoba( Satresnarkaba ) polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengungkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dikawasan jalan bogen, kecamatan tambak sari surabaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ponsel,alat timbangan,17 paket sabu dengan bruto sekitar 31,62 gram,serta uang tunai penjualan narkotika sebesar Rp 500.000, dan 1(satu) unit sepeda motor Honda beat warna hijau.
Kasat satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak, AKP Adik Agus putrawan, S.H.,M.H., yang baru menjabat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membokar jaringan di atasnya.
"Bermula pengukapan ini, hasil dari penangkapan 3 (tiga) pengguna yakni NR,BP, dan AF warga bogen Surabaya, setelah di kembangkan berhasil menangkap SR yang di sebut sebut sebagai bandar atau penjual," kata AKP Adik Agus Putrawan, kepada wartawan, selasa (27/01/2026).
"Terduga SR ini, merupakan seorang residivis yang pernah tersandung dalam kasus yang sama pada tahun 2011 silam dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada tahun 2014, namun alih-alih jera, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu di lingkungan tempat tinggalnya," tutur AKP Putra, panggilan akrabnya.
Menurut pengakuan terduga SR, Lanjut AKP Adik Agus Putrawan, sabu sabu yang di sita ini, di dapat oleh terduga SR dari rekannya berinisial RA yang kini masih dalam pengejaran (DPO) Terduga SR sudah melakukan transaksi sebanyak 3 (tiga) kali.
AKP Putra menambahkan, untuk NR,BP dan AF yang berperan sebagai pengguna memperoleh sabu dari terduga SR, dilakukan penanganan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya.
Atas perbuatanyanya, ke empat tersangka di jerat dengan pasal 114 dan pasal 127 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukuman yang berlaku.
Penulis Iput
