Klarifikasi SMPN 1 Bululawang:200 Wali Murid Tak Mampu Dibebaskan dari Sumbangan Komite

Klarifikasi SMPN 1 Bululawang:200 Wali Murid Tak Mampu Dibebaskan dari Sumbangan Komite

Malang,- Polemik dugaan pungutan liar yang menyeret nama SMPN 1 Bululawang, Kabupaten Malang, akhirnya terjawab tuntas dengan fakta dan bukti nyata di lapangan. Pihak Komite dan Kepala Sekolah tidak hanya membuktikan tidak ada paksaan dalam sumbangan sukarela, namun juga memastikan pengadaan buku modul telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Klarifikasi resmi disampaikan oleh Ketua Komite Sunarko Pramono, didampingi Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, S.Pd., M.Si., M.M.Pd.," Kamis (1/10/2026).

 

Sesalkan Tidak Ada Konfirmasi dan Dicegat di Pom Bensin*

 

Ketua Komite Sunarko Pramono sangat menyesalkan oknum wartawan tidak pernah konfirmasi kepadanya sebelum memberitakan.

 

"Ketua komite juga sangat menyesalkan kenapa oknum wartawan tidak pernah konfirmasi kepada saya. Padahal saya yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumbangan komite," tegas Sunarko.

 

Sementara Kepala Sekolah Suntoro mengungkapkan kekecewaannya atas cara konfirmasi yang tidak etis.

 

"Yang membuat saya kecewa, sudah janjian ketemu, saya tunggu tidak ada. Baru ketika saya ada kepentingan rapat di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, oknum wartawan tersebut WA, ngebel terus minta ketemu, akhirnya saya dikejar sampai depan pom. Ada bukti chat WA juga, dokumentasi waktu saya dikonfirmasi dipepet di pom bensin Kepanjen," ungkap Suntoro.

 

200 Lebih Wali Murid Dibebaskan Sebagai Bukti Tidak Ada Paksaan*

 

Sebagai bukti paling konkret tidak adanya paksaan, Komite telah membebaskan lebih dari 200 wali murid kelas VII, VIII, dan IX yang mengajukan SKTM.

 

"Kalau ini pungutan wajib, mana mungkin kami bebaskan lebih dari 200 wali murid? Ini bukti nyata kami mengedepankan asas kemanusiaan. Bagi yang tidak mampu dengan SKTM, tidak wajib membayar sepeser pun, anaknya tetap kami layani dengan hak yang sama tanpa diskriminasi," jelas Sunarko.

 

Sumbangan Legal Sesuai Permendikbud dan Pergub Jatim*

 

Sunarko menjelaskan sumbangan tersebut sah dan legal sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Jatim Nomor 8 Tahun 2023. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ada batas nominal memaksa, dan tidak ada sanksi akademik, serta dikelola transparan di rekening atas nama Komite Sekolah.

 

*Buku Modul Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Ada Paksaan Pembelian*

 

Menanggapi isu tambahan terkait buku modul, Kepala Sekolah Suntoro menegaskan bahwa pengadaan buku modul di SMPN 1 Bululawang sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

"Untuk buku modul, kami tegaskan sudah sesuai dengan prosedur. Kami tidak pernah mewajibkan siswa membeli buku modul di sekolah atau di koperasi dengan harga yang memberatkan. Buku modul tersebut sebagai bahan penunjang pembelajaran untuk meningkatkan kualitas belajar siswa," tegas Suntoro.

 

Ia menambahkan, pihaknya memberikan kebebasan kepada wali murid dan siswa.

 

"Kami berikan kebebasan penuh, jika wali murid mampu dan berkenan silakan membeli sebagai penunjang belajar, jika tidak mampu tidak kami paksa. Tidak ada sangkut pautnya dengan nilai akademik siswa. Semua siswa tetap kami layani untuk mendapatkan materi pembelajaran dengan baik. Pengadaan buku modul tersebut pun telah melalui musyawarah dengan wali murid dan komite, serta harganya wajar dan transparan," tambahnya.

 

*Bantah Isu Seragam Jutaan dan Ancaman Kartu Ujian*

 

Terkait isu seragam jutaan dan ancaman tidak boleh mengambil kartu ujian, Suntoro membantah keras dan menyebutnya fitnah kejam.

 

"Kami tidak pernah mewajibkan pembelian seragam di koperasi. Koperasi hanya fasilitas alternatif. Kami beri kebebasan penuh wali murid membeli di luar. Tidak ada satu pun siswa yang kami larang mengambil kartu ujian atau tidak boleh ikut ujian karena sumbangan," tegasnya.

 

Pihak sekolah berharap polemik segera berakhir dan meminta media mengedepankan prinsip berimbang dan konfirmasi utuh sesuai kode etik jurnalistik.

 

Penulis Wafi