LSM Gerbang Indonesia Klarifikasi Ke Kantor Pelayanan ATR /BPN Soal Surat Polisi
Malang, - Desakan Terhadap Kanwil ATR/BPN Kabupaten Malang Untuk Kooperatif Dalam Proses Penyidikan Dugaan Pelanggaran PPAT di Kabupaten Malang
Di tengah sorotan nasional terhadap kinerja pelayanan Kementerian ATR/BPN, *LSM Gerbang Indonesia* menyatakan sikap terkait adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Malang.
Kami klarifikasi kepada penyidik maupun kepada kanit tentang perkembangan surat dari *Unit Reskrim Polres Malang* perihal permohonan keterangan dan menghadirkan saksi ahli di bidang Tugas dan Fungsi PPAT. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, pada tanggal [tanggal 5 Agustus 2026 kami telah melayangkan *Surat Klarifikasi* kepada *Kantor ATR/BPN Kab Malang*
*Mendorong Transparansi*
Kami mendesak Kanwil ATR/BPN Jatim segera menindaklanjuti dan memenuhi permintaan penyidik Polres Malang. Keterangan saksi ahli dari kantor pelayanan ATR/ BPN sangat dibutuhkan untuk membuat terang dugaan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
*Mengingatkan Kewajiban ASN*
ASN ATR/BPN adalah abdi negara dan abdi hukum. Menghambat, mempersulit, atau tidak merespons permintaan resmi dari penyidik merupakan pelanggaran.
Dasar hukumnya:
a. *PP Nomor 94 Tahun 2021* tentang Disiplin PNS. Menghambat proses hukum termasuk pelanggaran disiplin berat.
b. *UU Nomor 5 Tahun 2014* tentang ASN. ASN wajib menjunjung tinggi integritas dan netralitas.
c. *KUHP Pasal 221*. Menghalangi proses penyidikan dapat dipidana.
. *Menjaga Marwah Institusi*
Kami tidak ingin karena satu dua oknum, nama baik profesi PPAT dan institusi ATR/BPN tercoreng. Di saat kepercayaan publik sedang diuji secara nasional, maka Pelayanan Publik kantor ATR/BPN kab malang harus hadir sebagai solusi, bukan menjadi bagian dari masalah.
*Pernyataan Ketua LSM Gerbang Indonesia, Muhamad Muslikh:*
> _"Kami LSM Gerbang Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kalau kantor pelayanan ATR/BPN kab malang serius ingin berbenah dan mengembalikan kepercayaan publik, buktikan dengan bersikap kooperatif kepada penegak hukum. Jangan tutup mata. Jangan lindungi. Keadilan untuk masyarakat tidak boleh dihalangi oleh birokrasi."_
Kami berharap kepala kantor ATR/BPN kab malang segera memberikan penjelasan.
Penulis Wfi
