Pemuda Banyu Urip Diciduk Satrenarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Surabaya,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika di Jl. Banyu Urip Kidul Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya.

NMR ditangkap setelah kedapatan menyimpan ganja kering siap edar di rumahnya di kawasan Banyu Urip Kidul, Sawahan.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan.SH.MH mengatakan, NMR diamankan di rumahnya.
“Dari penggeledahan, petugas menemukan delapan klip plastik berisi daun ganja kering 41,8 gram,” ujar Adik, Selasa 1 September 2026.
Puluhan gram ganja tersebut ditemukan disimpan di bawah meja kamar tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu timbangan digital warna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit handphone.
Dari pemeriksaan awal, NMR mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui akun Instagram. Ia membeli 11 klip ganja dengan harga Rp1 juta yang dibayarkan melalui transfer.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu timbangan digital warna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit handphone.
Setelah transaksi, barang kemudian diambil menggunakan sistem ranjau. NMR mengaku mengambil paket ganja yang diletakkan di pinggir Jalan Karah. Paket tersebut disembunyikan di bawah batu dan dibungkus kresek warna hijau.
Ganja yang diperoleh kemudian dijual kembali secara eceran. Untuk ukuran klip sedang, NMR mematok harga Rp210 ribu, sedangkan klip kecil dijual Rp110 ribu.
Namun, tidak seluruh barang berhasil terjual. Saat ditangkap, masih terdapat delapan klip ganja yang belum laku dan ditemukan di rumah tersangka.
“Penjualan dilakukan tergantung pesanan. Jadi dalam sehari tidak pasti ada yang terjual,” jelas Adik.
Aktivitas tersebut, lanjut dia, telah dilakukan NMR sekitar satu bulan sebelum akhirnya terendus petugas.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tertanggal 5 Agustus 2026.
Penyidik juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung proses penanganan perkara.
Penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi serta sistem ranjau dalam pengambilan barang menjadi bagian yang turut didalami penyidik.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok ganja kepada N.M.R, termasuk menelusuri akun Instagram yang disebut tersangka sebagai sumber barang.
Atas dugaan perbuatannya, N.M.R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer.
Sementara pasal subsider yang dikenakan adalah Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mengembangkan perkara guna mengungkap sumber pasokan ganja yang diduga berada di balik transaksi melalui media sosial tersebut.
Penulis Redaksi
