Proyek Drainase Tanpa Prasasti di Desa Belung Disorot, Transparansi Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan
MALANG, – Komitmen terhadap transparansi penggunaan anggaran publik kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan drainase di Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, diduga tidak dilengkapi prasasti maupun papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana prinsip keterbukaan informasi diterapkan dalam pengelolaan pembangunan desa. Padahal, setiap proyek yang menggunakan dana publik pada prinsipnya wajib memberikan informasi yang memadai agar masyarakat dapat melakukan pengawasan. Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan drainase telah selesai dikerjakan dan telah berfungsi.
Namun hingga beberapa pekan setelah proyek rampung, tidak terlihat adanya prasasti maupun papan informasi yang menjelaskan asal-usul pekerjaan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), Penjabat (Pj) Kepala Desa Belung, Erdi, menyampaikan akan terlebih dahulu mengecek kondisi tersebut.
"Siap, saya cek dulu, Pak," ujar Erdi singkat melalui sambungan telepon.
Jurnalis kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan pengecekan di lokasi dalam kurun beberapa minggu, namun tetap tidak menemukan adanya prasasti proyek. Menanggapi hal itu, Pj Kepala Desa hanya menjawab singkat, "Baik, Pak."
Ketiadaan identitas proyek dinilai menghambat hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara. Tanpa adanya informasi resmi di lapangan, publik tidak dapat memastikan sumber pendanaan, besaran anggaran, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar adanya dugaan proyek tersebut berasal dari lebih dari satu sumber anggaran. Namun hingga kini tidak ada informasi resmi yang dapat memverifikasi dugaan tersebut.
"Setahu kami proyek ini berasal dari beberapa sumber anggaran, tetapi tidak ada satu pun prasasti atau papan informasi yang dipasang. Karena itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan transparansinya," ujarnya.
Pemasangan papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. Informasi tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Penulis Wfi
