Proyek Pembangunan Renovasi Pasar Karangploso Di Duga Ada Penyimpangan Pengelolaan Dana.

Proyek Pembangunan Renovasi Pasar Karangploso Di Duga Ada Penyimpangan Pengelolaan Dana.

Malang, - Di duga adanya penyimpangan pengelolaan dana renovasi Pasar Karangploso mencapai titik panas juga sangat menegangkan.

Dalam Advokasi Publik bertajuk "Satu Suara, Satu Meja,"  Kamis 27 Agustus 2026,  kurang lebih ada puluhan pedagang membongkar, modus pungutan tanpa akuntabilitas di mana miliaran rupiah mengalir ke rekening pribadi pengelola tanpa kwitansi yang resmi dan jelas.

 

Pedagang pasar karangploso merasa tertipu,kasus ini sudah lama sampai sekarang masih belum  mendapat titik temu atau penyelesaian dari pihak pasar sendiri. warga kini secara kolektif merasa geram dan  mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Malang untuk segera turun tangan dan menyelesaikan polemik terkait pasar karangploso yang sudah lama belum ada penyelesaian, dan sebelum situasi meledak menjadi konflik sosial yang lebih besar lagi

 

Berdasarkan hasil  pendataan yang ada di lapangan  diverifikasi melalui daftar hadir sepuluh perwakilan pedagang (Indra Winarto, Anton, Elahariono, Doni Hartini, Dinda Ratna, Siti Aminah, Juwarni, Minto, Suriani, dan Ida), Akumulasi setoran per pedagang mencapai angka fantastis hingga Rp75 juta. Ironisnya, transaksi senilai puluhan juta rupiah tersebut hanya dilandasi bukti transfer bank atau catatan tangan, bukan dokumen hukum yang sah.

 

Saya sudah bayar total Rp75 juta secara akumulasi ke Pak A, tapi tidak pernah diberi bukti secuwilpun apa lagi  berbentuk kwitansi.

Hanya ada bukti transfer.

Ada juga yang bayar tunai Rp,10.000,000, juta terakhir bersama berinisial E , tapi kembali tanpa ada bukti atau tanda terima," Ungkap salah satu pedagang korban dalam forum dialog tadi malam.

 

Yang Lebih memprihatinkan, dialog ini mengungkap indikasi serius bahwa dana renovasi dicampuradukkan dengan kepentingan non - fisik.

Sejumlah pedagang menduga kuat uang mereka dialihkan untuk pembiayaan operasional politik ( Juru Kampanye ). Dugaan ini diperkuat dengan adanya permintaan pembuatan Statement of Work ( SOW ) yang hanya ditujukan bagi para pedagang. Sedangkan pedagang bersedia membayar uang tambahan biaya tertentu di luar skema resmi.

 

"Kami bayar untuk bangunan lapak, tapi realisasinya dicampur urusan lain. Ada yang disuruh bayar Rp,20,000,000 juta bahkan sampai 25.000,000 juta lagi untuk dibuatkan SOW, padahal itu bukan prosedur resmi," Ucap perwakilan pedagang dengan tegas.

 

Fakta bahwa pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi  berinisial A, alih-alih ke kas negara atau rekening khusus proyek, semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana juga penggelapan.

 

Merespons ketidak Transparansi ini, para pedagang kini mengambil sikap tegas. Mereka menahan sisa pembayaran sebesar Rp. 25,000,000 juta hingga pasar benar-benar beroperasi dan audit independen atas penggunaan dana dilakukan. Selain itu, warga secara kolektif meminta DPRD Kabupaten Malang sebagai representasi rakyat untuk segera melakukan fungsi pengawasan dan mediasi, mengingat keluhan kepada pihak pengelola pasar sejauh ini belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

 

"Rp.25.000,000, juta sisa pembayaran saya tahan dulu. Saya sudah bilang ke Pak Ek dan Bu Su, uang itu baru saya cairkan kalau pasarnya mau peresmian dan ada pertanggung jawaban yang jelas," Pungkas Salah satu pedagang yang sudah di anggap senior di kalangan pasar karangploso.

 

Tim advokat dari L.B.H ( lembaga Bantuan Hukum ) juga telah menyiapkan surat pernyataan pertanggung jawaban akumulasi pembayaran yang wajib di tandatangani oleh pihak pengelola sebagai Opsi terakhir sebelum menempuh jalur litigasi.

 

Pendamping Lembaga Batuan Hukum juga menegaskan bahwa bukti transfer semata sangat lemah di mata hukum tanpa dukungan kwitansi atau perjanjian baku.

Oleh karena itu, penandatanganan surat pernyataan oleh pengelola menjadi langkah krusial untuk mengamankan hak-hak pedagang sebelum kasus ini bergulir ke ranah pengadilan.

 

Kasus Pasar Karangploso sudah menjadi catatan paling terburuk dalam tata kelola aset publik. Tanpa transparansi keuangan, kepatuhan terhadap prosedur Administrasi, serta responsivitas lembaga perwakilan rakyat, janji renovasi pasar berisiko berubah menjadi bencana sosial yang melahirkan generasi pedagang terlilit utang dan juga hilangnya  kepercayaan terhadap institusi pemerintah daerah itu sendiri.

 

Penulis Wfi-Iyn